KPU akan Investigasi KPUD Sumsel
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:30 WIB
Sayang, kata Hafiz, kelima anggota KPUD Sumsel yang diundang ke KPU Pusat selama 3 hari berturut-turut tak mau menyelesaikan kekisruhannya. ”Kami undang mereka kesini, mereka sudah datang tapi tetap tak mau menyelesaikannya. Akhirnya kami deadline hingga 18 Desember, ternyata juga tak selesai. Malah ujung-ujungnya satu (kelompok) memecat ketua dan membentuk yang baru. Jadi substansinya sudah bergeser kesana kemari,” beber dia.
Rencana investigasi, kata Hafiz, akan dirapatkan segera oleh KPU dan DK. ”KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kita punya cadangan lima orang. Undang-undang mengatakan bila terjadi pergantian antar waktu, diganti nomor urut berikutnya. Termasuk di KPU pusat, malah 21 orang, artinya KPU pusat punya cadangan 14 orang. Jadi kalau seorang anggota diberhentikan, misalnya saya dipecat, otomatis nomor 8 masuk, itu undang-undang yang ngatur,” ujar Hafiz berandai-andai.
Secara pribadi, kata Hafiz, dirinya melihat kekisruhan kasus di KPUD Sumsel diduga ada kepentingan-kepentingan yang masuk. ”Dalam pandangan saya selaku pribadi, ada orang luar yang masuk ke dalam situ (KPUD Sumsel), kepentigan politik, jelas ini kepentingan pemilihan legislatif dan pemilihan umum kepala daerah. Orang luar itu sangat umum, bisa organisasi, bisa individu, konon saya dengar-dengar kabar ada oknum-oknum tertentu yang mencoba menggolkan orang-orang mereka, bahkan SMS yang masuk ke saya ada dugaan money politic.”