Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU akan Mendatangi Kantor DPP Hanura yang Sah

Jumat, 26 Januari 2018 – 08:59 WIB
KPU akan Mendatangi Kantor DPP Hanura yang Sah - JPNN.COM
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mendatangi seluruh kantor sekretariat dewan pimpinan pusat (DPP) 12 partai politik peserta Pemilu 2014, untuk memverifikasi faktual sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019, Minggu (28/1) dan Senin (29/1).

Ketentuan tersebut juga berlaku buat Partai Hanura yang saat ini tengah dilanda konflik internal.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, penyelenggara nantinya hanya akan mendatangi kantor DPP yang sah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Demikian juga terkait kepengurusan, akan diperiksa sesuai SK Kemenkumham. "Jadi, kami menjalankan regulasi yang ada, SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU tentang susunan kepengurusan dan domisili kantor. Itulah yang akan kami verifikasi," ujar Arief, Jumat (26/1).

Mantan komisioner KPU Jawa Timur ini menyatakan, kebijakan yang diambil sebagai bentuk profesionalisme penyelenggara yang tidak ingin mencampuri konflik internal masing-masing partai.

"Jadi kalau soal konflik silakan tanya ke mereka. Penyelenggara intinya menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada," ucapnya.

Hanura diketahui mengalami konflik internal. Ada dua kubu yang berseteru, masing-masing kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (Oso) dan kubu yang dimotori Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding. Konflik semakin memanas karena kedua belah pihak saling memecat.

Kubu Oso diketahui telah mengantongi SK Kemenkumham yang baru, tentang perubahan kepenguruan. Di mana nama Sekjen diganti dari Sudding menjadi Harry Lontung Siregar. (gir/jpnn)

DPP Hanura yang sah adalah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close