KPU Ancam Pangkas Jumlah Dukungan Calon DPD
Senin, 04 Maret 2013 – 22:25 WIB
rovinsi dengan penduduk lebih dari 1 juta sampai 5 juta, dukungan minimalnya 2 ribu, provinsi dengan penduduk 5 juta sampai 10 juta, dukungan minimalnya 3 ribu, provinsi dengan penduduk 10 juta sampai 15 juta, dukungan minimalnya 4 ribu, dan provinsi dengan penduduk di atas 15 juta, dukungan minimalnya 5 ribu.
“Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” jelas Ferry.
Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP).