KPU Bantah Debat Capres Tak Undang Presiden Langgar Konstitusi
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, langkah tidak mengundang presiden maupun wakil presiden dalam debat pasangan calon Presiden peserta pemilu 2014, tidak melanggar konstitusi maupun undang-undang pemilu.
Karena itu KPU hingga saat ini tidak memiliki rencana mengundang presiden maupun wakil presiden, dalam empat pertemuan debat calon presiden yang dalam waktu dekat akan kembali dilaksanakan.
“Kemarin dan sampai saat ini tidak terbersit untuk mengundang presiden dalam acara debat. Dalam konstitusi maupun undang-undang pemilu, tidak ada kewajiban itu. Satu kalimat pun tidak diatur mengenai itu,” ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (10/6).
Selain dalam undang-undang pemilu maupun konstitusi, dalam undang-undang tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional, kata Sigit, juga tidak disebutkan perlunya presiden diundang dalam debat calon presiden yang dilaksanakan KPU.
Karena itu terkait pandangan Pakar Hukum Tatanegara, Irman Putra Sidin, yang menilai debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, Senin (9/6) malam tidak konstitusional, karena tidak melibatkan presiden dalam proses substansi debat, menurut Sigit, sangat tidak tepat.
“Itu bukan pandangan yang tepat. Terlalu jauh mengkaitkan kesinambungan rpjpn dengan kehadiran presiden dalam debat presiden,” katanya.
Menurut Sigit, hal yang diwajibkan dalam UU RPJPN bukan kehadiran presiden dalam debat, tapi kewajiban presiden yang sedang memerintah untuk membuat rencana kerja pemerintah (rkp) untuk tahun pertama, periode pemerintahan presiden berikutnya.
“RKP itu yang nantinya dijadikan bahan menyusun APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya,” kata Sigit.(gir/jpnn)