KPU Banyumas Terancam Tiga Tahun Penjara
Hingga saat ini Panwaslu masih melakukan kajian kemungkinan adanya niat jahat atau unsur kesengajaan terkait penghitungan ulang PPS Teluk kemarin. "Saya berharap tidak ada niat jahat, dan murni human error dari pihak penyelenggara Pemilu. Karena penghitungan ulang kemarin KPU Banyumas tidak meminta rekom dari Panwaslu, berbeda dengan pembatalan hasil perolehan di Gumelar, dimana KPU bersikeras meminta rekom Panwaslu," jelasnya.
Namun demikian, terkait pelaksanaan PSU lalu, pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Jawa Tengah. "Nantinya tindak lanjut laporan ke DKPP menjadi kewenangan Bawaslu. Kami sifatnya hanya melengkapi data," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU Banyumas sebelumnya menggelar penghitungan ulang untuk hasil rekapitulasi PPS Teluk. Dimana ada kesalahan input data yang dilakukan petugas, sehingga ada kesamaan antara data perolehan suara di TPS 1 Teluk dengan data perolehan suara di TPS 4 Teluk.
Hingga tadi malam, komisioner KPU Banyumas masih belum bersedia dikonfirmasi terkait ancaman pidana tersebut. Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni mengatakan, apapun yang terjadi, dia siap menanggung risikonya.
Pasalnya, penghitungan ulang yang dilakukan KPU Banyumas terhadap rekapitulasi model D yang ada di PPS Teluk, secara struktural menjadi tanggung jawab KPU. Selain itu, penghitungan ulang yang dilakukan memang bertujuan untuk perbaikan dalam rangka validasi data perolehan suara yang nantinya akan diserahkan juga ke masing-masing parpol peserta Pemilu.
"Itu merupakan dokumen yang nantinya akan dilampirkan ke parpol. Sehingga harus ada jaminan terkait validitas isinya," jelasnya.
Seperti diketahui, hari ini rencananya kelima komisioner KPU Banyumas akan memenuhi undangan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi. Sejauh ini komisioner sendiri belum mengetahui klarifikasi yang nantinya akan diajukan KPU Jateng. "Semuanya berangkat untuk penuhi panggilan KPU Jateng," imbuh Aan. (bay/acd)