KPU Batal Ajukan PK ke MA, Begini Respons PKPI
jpnn.com, JAKARTA - KPU mengurungkan niatnya mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Partai di bawah pimpinan A.M. Hendropriyono itu pun bisa lebih berfokus pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah melakukan kajian dan merujuk pada Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017, pihaknya memutuskan tidak akan mengajukan PK atas putusan PTUN.
Dalam pasal 13 ayat 5 disebutkan bahwa putusan PTUN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat final dan mengikat. Juga, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Mengacu pada peraturan itu, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. ”Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum,” jelasnya kemarin (22/4). Tentu, komisinya akan mengikuti aturan tersebut dan tidak akan melakukan langkah hukum.
Hasyim menyatakan, KPU sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dan memberi nomor urut 20 bagi partai yang gagal masuk Senayan pada Pemilu 2014 tersebut.
Sementara itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengapresiasi keputusan KPU. Menurut dia, Hasyim juga sudah menghubungi dirinya lewat WhatsApp terkait keputusan tidak akan mengajukan PK. Sikap tersebut, lanjut dia, merupakan pengakuan jujur dan sekaligus sebagai bukti bahwa pejabat KPU menyadari kesalahannya.
”KPU pada akhirnya secara tidak langsung mengakui kesalahannya,” ucap Imam kepada Jawa Pos, Minggu (22/4).
Dengan keputusan itu, partainya bisa mempersiapkan diri menyambut pemilu mendatang. Salah satunya dengan menyiapkan penyusunan daftar calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, para kader khawatir penyusunan daftar caleg terganggu oleh rencana KPU mengajukan PK ke MA.