KPU Batubara Bantah Curang
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan calon Bupati Oka Arya Zulkarnain, telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, terutama terkait kelengkapan ijazah.
Karena itu tidak benar jika calon incumbent tersebut menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon Bupati Batubara.
“Verifikasi telah dilakukan oleh termohon (KPU Batubara) baik secara administratif maupun faktual dengan langsung mendatangi sekolah-sekolah yang bersangkutan. Kami menemukan fakta Oka Arya benar bersekolah di tempat tersebut dan surat keterangan yang dikeluarkan juga benar adanya. Sehingga menurut hemat Termohon, calon nomor 6 khususnya Oka Arya Zulkarnain, telah memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Batu Bara,” ujarnya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Batubara, di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (18/10).
Agussyah memaparkan jawaban tersebut, menanggapi tuduhan kecurangan yang dilakukan Oka sebagaimana dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, pasangan calon nomor urut 5 (Zahir-Suriono) pada sidang sebelumnya, Rabu (16/10).
Di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Hamdan Zoelva, Ikhwanuddin Simatupang sebelumnya menyatakan, kliennya menilai persyaratan ijazah SD, SLTP dan SLTA Oka tidak sah.
Sebagai contoh untuk surat keterangan pengganti ijazah SD, Oka tidak menyertakan persyaratan mencatumkan nomor ijazah dan daftar nilai. Selain itu untuk surat pengganti ijazah yang disebut hilang, pada April 2008 lalu (Pilkada sebelumnya), Oka menggunakan surat keterangan hilang dari Polsek Lima Puluh.
Namun untuk persyaratan Pilkada tahun 2013, Oka menyertakan laporan kehilangan ijazahnya dari Polsek Percut Sei Tuan. Kecurigaan ijazah palsu diperkuat karena surat keterangan pengganti ijazah SLTA yang disertakan Oka, diterbitkan oleh SLTA Negeri 4. Padahal sebelumnya ia bersekolah di SMA Widyasama dan sekolah tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
Pemohon juga menduga kecurangan terjadi karena Ketua KPU Batubara, Chairil Anwar, diketahui pernah bekerjasama dengan Pemkab Batubara.