"Untuk itu, Majelis Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU RI untuk mencabut keputusan No. 94/KPU/2013 dan menyatakan batal atau tidak saah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (21/3) siang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan