KPU Belum Plenokan Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 20:10 WIB
Dijelaskan Andi, pihaknya belum bisa menggelar rapat pleno, mengingat sampai saat ini masih mengkaji putusan MA tersebut. Lebih-lebih pihak KPU saat ini masih membandingkan salinan putusan yang telah diterimanya.
Ditanya apakah KPU akan mengabaikan putusan MA, Andi menjelaskan hal itu belum bisa dijawab, karena harus menunggu hasil rapat pleno. Pada prinsipnya, lanjut Andi, KPU tetap menghormati dan menghargai putusan setiap lembaga hukum. Namun demikian, KPU dalam mengambil keputusan harus punya dasar yang kuat, agar tidak salah langkah.(sid/JPNN)