Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Belum Siapkan Opsi jika Perppu Pilkada Ditolak

Senin, 24 November 2014 – 22:59 WIB
KPU Belum Siapkan Opsi jika Perppu Pilkada Ditolak - JPNN.COM
Ketua Badan Pengawas Muhammad (kedua kanan) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI kemungkinan besar akan mulai melakukan pembahasan terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, setelah masa reses, sekitar Januari 2015.

Informasi dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, berdasarkan penjelasan pimpinan Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPR, Senin (24/11).

"Tadi (Senin) disampaikan menyangkut tentang kapan mulai pembahasan Perppu. Ketua Komisi II mengatakan akan dimulai setelah reses, kira-kira awal 2015 di Januari," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/11).

Karena pembahasan baru dilakukan awal tahun depan, maka dalam RDP kali ini, kata Husni, sama sekali belum membicarakan perihal isi dari Perppu.

KPU katanya, hanya memaparkan sejumlah agenda kegiatan penyelenggaraan pemilu di tahun 2015. Termasuk anggaran dan menyangkut persiapan tindaklanjut isi Perppu. Mengingat terdapat 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada langsung di tahun 2015.

"Yang kami (KPU) pahami, Perppu itu menunjuk opsi tunggal pilkada langsung. Nah itu sedang dikerjakan oleh KPU. Tadi kami menyampaikan ada 12 Peraturan KPU yang sedang disiapkan untuk menjelaskan isi Perppu," katanya.

Atas penjelasan tersebut, DPR kata mantan Komisioner Sumatera Barat ini, meminta KPU menyusun dua opsi. Bagaimana sekiranya perppu nantinya ditolak DPR.

"Komisi II menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang aturan tata perundang-undangan, apabila Perppu ditolak harus ada tindaklanjutnya dengan mengajukan RUU. Di mana RUU itu akan menjelaskan hal-hal yang ditolak dan diterima," katanya.

JAKARTA - DPR RI kemungkinan besar akan mulai melakukan pembahasan terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close