KPU Berharap Kemendagri Terbitkan NIK 3,3 Juta Pemilih
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, sebanyak 7.063.407 pemilih bermasalah dari total 10,4 juta yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Angka tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan KPU bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 4 November hingga 4 Desember.
Dengan demikian para pemilih tersebut nantinya dapat menggunakan hak pilih pada pemilu 2014, tanpa khawatir dinyatakan sebagai pemilih bermasalah.
"Kesimpulannya, 7.063.407 pemilih sudah ditemukan di lapangan setelah disesuaikan datanya dengan database. Oleh karena itu dapat diberikan NIK sebagaimana NIK-nya sudah tercantum dalam DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilih)," ujar Husni usai rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT Nasional, di gedung KPU, Jakarta, Rabu (4/12).
Selain terhadap 7,06 juta pemilih tersebut, kata Husni, KPU juga telah meminta Kemendagri dapat menerbitkan NIK terhadap 3,3 juta pemilih bermasalah lain.
Karena selain data kependudukan dari para pemilih tersebut dinilai cukup lengkap, KPU juga telah meminta para pemilih tersebut membuat surat pernyataan, yang dilengkapi dengan surat keterangan pendukung lain.
"Jadi sebenarnya KPU Kabupaten/Kota sudah meminta fasilitas NIK itu. Tapi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota harus berkoodinasi lagi dengan Kemendagri. Nah itu yang perlu proses," katanya.
Saat ditanya bagaimana nasib 54 ribu pemilih bermasalah lain yang belum jelas nasibnya, karena tidak termasuk dalam kelompok 7,06 juta dan 3,3 juta? Husni mengaku KPU masih berupaya melakukan perbaikan. Kelompok ini diketahui belum dapat diberikan NIK atau pun KPU belum dapat meminta Kemendagri memberikan NIK, karena data kependudukannya belum jelas.