KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
Senin, 17 Maret 2014 – 20:09 WIB
“Saya kira kalau ada penjelasan dan cukup bukti, kami masih bisa menerima, apalagi kalau ada rekomendasi dari panwas (panitia pengawas pemilu) setempat. Keputusan ini kami ambil juga setelah kami mendengarkan penjelasan yang cukup dari daerah (KPUD). Karena semua ini kan terjadi di daerah dan kita datangkan kamarin selama dua hari, mereka kami tanyakan secara detil dan kami catat semua keterangan mereka,” katanya. (gir/jpnn)