KPU Bilang Begini soal Usulan Saksi Pemilu Ditanggung Negara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait usulan Komisi II DPR agar dana untuk membiayai keberadaan saksi di Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh negara dan bukan dibebankan ke partai politik.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dalam pasal 351 ayat 3, 7 dan 8 UU 7/2017 tentang pemilu diatur ketentuan, pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
Disebutkan pula, saksi harus menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi di TPS akan dilatih oleh Bawaslu.
"Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, yang akan dibiayai adalah pelatihan saksi dan biaya APBN posting di anggaran Bawaslu," ujar Hasyim di Jakarta, Jumat (19/10).
Hasyim mengaku tidak tahu jika ada usulan biaya lain buat saksi, di luar biaya pelatihan yang sudah diatur dalam UU Pemilu tersebut.
"Saya tidak tahu bila ada usulan biaya lain buat saksi, di luar biaya pelatihan saksi tersebut," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Komisi II DPR beralasan mengusulkan biaya saksi Pemilu 2019 ditanggung negara, karena tidak semua partai politik peserta pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
"Saksi ini penting, jangan sampai partai karena enggak mampu, sehingga enggak ada saksinya. Maka, kami Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, Selasa (16/10) lalu. (gir/jpnn)