KPU Bisa Dituding Lenyapkan Suara Rakyat
Jumat, 22 Mei 2009 – 18:38 WIB
"Suara rakyat bisa hilang begitu saja, hanya karena KPU tidak siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jumat (22/5).
Lebih jauh Hidayat mengatakan, bahwa kalau KPU tidak serius dalam menyiapkan data-data, maka MK bisa salah dalam mengeluarkan putusan. Dalam kasus gugatan perkara pemilu tahun 2004, lanjut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan MK ada yang berbeda dengan putusan di tingkat pengadilan umum.