Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Coret 4 Parpol Sebagai Peserta Pemilu di Wilayah ini

Rabu, 24 Januari 2024 – 17:12 WIB
KPU Coret 4 Parpol Sebagai Peserta Pemilu di Wilayah ini - JPNN.COM
Suasana samping Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Senin (22/1/2024) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Empat partai politik di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye Pemilu 2024.

Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko mencoret keempat partai politik (parpol) dimaksud sebagai peserta Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Menurut Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi pihaknya sudah menerima seluruh laporan awal dana kampanye sejak beberapa hari yang lalu.

"Dari laporan yang kami terima, empat parpol tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan dapat dipastikan empat parpol tak bisa ikut Pemilu 2024," ujar Deny di Mukomuko, Rabu (24/1).

Deny lantas menyebut empat nama parpol dimaksud, yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Ummat.

Dia mengatakan bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan semua proses yang terkait dengan Pemilu 2024, termasuk soal dana kampanye dalam bentuk apa saja.

"Peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye, meskipun itu berbentuk barang karena barang dapat dikonversikan ke nominal harganya," katanya.

Menurut Deny ada 14 partai politik di daerah tersebut yang melaporkan laporan awal dana kampanye.

Antara lain, Partai Gerindra total penerimaan Rp 85.000 dan pengeluaran Rp 10.061, Partai Golkar total penerimaan sebesar Rp 1 juta dan pengeluaran tidak ada.

Partai Nasdem total penerimaan Rp 240.750.000 dan pengeluaran Rp 240.750.000.

Kemudian, Partai Buruh total penerimaan Rp 650.000 dan pengeluaran Rp 150.000.

Partai Gelora total penerimaan Rp 13.514.000 dan pengeluaran Rp4.664.000, PKS total penerimaan Rp 64.927.000 dan pengeluaran Rp 57.327.000.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret empat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News