KPU Coret PKPI Gara-gara Ini
jpnn.com, GRESIK - KPU membatalkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu di Kabupaten Gresik.
Itu disebabkan partai tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
BACA JUGA : PKPI: Sandi dan Taufik Menampar Muka Sendiri
Batas penyerahan dana kampanye adalah 10 Maret lalu atau 14 hari sebelum kampanye terbuka yang berlangsung mulai hari ini (24/3).
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU RI. ''Hanya PKPI yang tidak serahkan LADK. Partai lain sudah beres," kata Komisioner KPU Gresik Makmun.
BACA JUGA : Pimpin PKPI, Diaz Kian Mantap Menangkan Jokowi
Makmun menyampaikan, proses itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.