KPU dan Bawaslu Bangkalan Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com - KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan dilaporkan oleh Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, terkait dugaan pergeseran suara hasil Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua Presidium PRIMA, Syahroni mengatakan, pelaporan itu dilakukan setelah mencermati pernyataan R Arif Sulaiman selaku kuasa hukum Caleg DPR RI dari Gerindra, Moh Nizar Zahro, soal indikasi pemalsuan formulir C1 di Kabupaten Bangkalan.
"Pengacara berani menyatakan pendapat adanya pemalsuan setelah melakukan inzage atau pemeriksaan barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Berangkat dari situ kami melakukan investigasi mendalam," ucap Syahroni kepada JPNN.com, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan
Dari investasi itu, Prima mendapatkan 4 temuan. Pertama, C1 versi Situng KPU yang meliputi 9 Kecamatan. Kedua, C1 versi caleg Gerindra yang mencakup 9 kecamatan. Ketiga, jawaban Bawaslu di sidang MK, dan terakhir jawaban tim hukum KPU di sidang MK.
"Setelah menganalisa dan membandingkan, ada indikasi pergeseran suara di sembilan kecamatan di Kabupaten Bangkalan," ucap Syahroni.
Pihaknya menilai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pergeseran suara Pileg pada formulir C1 itu adalah penyelenggara, yakni KPUD dan Bawaslu Bangkalan. Laporan Prima menurut Syahroni telah diterima oleh DKPP untuk diproses.
"Kami melaporkan kasus ini ke DKPP agar diusut sampai tuntas. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPUD Bangkalan dan Bawasalu, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tandas Syahroni. (fat/jpnn)