Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding

Selasa, 12 Februari 2013 – 07:15 WIB
KPU dan Bawaslu Diberi Waktu Berunding - JPNN.COM
JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Hal ini menyusul adanya perbedaan pendapat terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Karena tahapan pemilu ini masih panjang. Jangan sampai hal-hal seperti ini terus terjadi yang mengganggu tahapan-tahapan pemilu," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar di DPR, Jakarta, Senin (11/2).

Itu sebabnya, Komisi II kata Agun, memberi kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari untuk melakukan perundingan guna menyelesaikan permasalahan keduanya menyangkut PKPI

"Memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu selama dua hari jika mekanisme ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus ditempuh dan sejak itu harus diberitahu PKPI," kata Agun.

JAKARTA--Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan kewenangannya dengan prinsip

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News