Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU dan Panwas Mamuju Utara Diadukan ke Bawaslu

Kamis, 17 Desember 2015 – 16:22 WIB
KPU dan Panwas Mamuju Utara Diadukan ke Bawaslu - JPNN.COM
Bawaslu/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3 Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) dalam Pilkada Mamuju Utara, melaporkan KPU dan Panitia Pengawas (Panwas) Mamuju Utara, Sulawesi Barat, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut anggota tim kuasa hukum Paslon Amar, Abdurrahman, pihak melaporkan pihak terkait karena diduga melakukan penyelewengan wewenang dan membiarkan terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada di Mamuju Utara.

Selain KPU dan Panwas Mamuju Utara, Abdurrahman juga melaorkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal (Handal), dan penjabat bupati Mamuju Utara mulai kepala dinas, camat, kepala desa hingga kepala dusun.

Tim Kuasa Hukum Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3 Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) dalam Pilkada Mamuju Utara, Kamis (17/12). "Laporan kami diterima langsung oleh Pimpinan Bawaslu, Nasrullah di kantor Bawaslu RI," kata Abdurrahman, di kantor Bawaslu Jakarta, Kamis (17/12).

Abdurrahman menjelaskan, diduga KPU Mamuju Utara telah sengaja melakukan pemalsuan dokumen dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT B1) terhadap pemilih yang tidak mempunyai Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Bahkan pemilih ganda di DPT dan DPT B1. KPU juga melegalkan penggunaan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal yang cacat hukum. Lebih serius lagi, KPU memasukkan DPT Mamuju Tengah ke DPT Mamuju Utara," ungkap Abdurrahman.

Ironisnya lanjut dia, saat pihaknya melaporkan penyelewengan wewenang yang dilakukan KPU ke Panwas, Panwas malah membiarkannya, dan tidak melakukan tindakan apapun. "Karenanya kami laporkan KPU dan Panwas Mamuju Utara karena kedua institusi ini sudah melakukan pelanggaran, yakni penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran pelanggaran Pilkada," ujar Abdurrahman. (fas/jpnn)

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3 Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) dalam Pilkada Mamuju Utara, melaporkan KPU

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News