KPU Desak Parpol Tarik Anggota DPR Terpilih Bermasalah Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak partai-partai politik segera bersikap terhadap kadernya yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 namun bermasalah secara hukum maupun terlibat sengketa di internal partai. Hal itu sebagai kesimpulan atas pembicaraan KPU dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut komisioner KPU, Arief Budiman, KPU butuh kepastian dari partai politik untuk melengkapi usulan tentang caleg terpilih yang diusulkan ke presiden agar diterbitkan keputusan presiden (keppres) pengangkatannya. Menurutnya, KPU menunggu rekomendasi dari partai politik hingga 27 September nanti sebelum para anggota DPR terpilih dilantik pada 1 Oktober nantu.
''Kami masih tunggu rekomendasi dari parpol untuk caleg yang akan dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih. Kami tunggu hingga 27 September 2014,'' kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/9).
Lebih lanjut dipaparkannya, untuk caleg terpilih yang terseret kasus hukum, KPU akan meminta penjelasan penegak hukum termasuk KPK. Terutama untuk mendapatkan kepastian tentang status hukum caleg terpilih.
''Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut. Lalu kita tunggu bagaimana rekomendasi KPK,” tandasnya.
Sementara untuk caleg terpilih yang masih terlibat sengketa internal di partai politik, Arief menegaskan bahwa KPU juga menunggu adanya kepastian. “Untuk masalah sengketa antar-caleg di parpol, kami menunggu rekomendasi dari parpol yang bersangkutan,'' tegasnya.(ara/jpnn)