KPU Dideadline 1x24 Jam
Mega-Pro dan JK-Win Ultimatum KPU Segera Buka DPTMinggu, 05 Juli 2009 – 23:46 WIB
Menurutnya, KPU sudah melakukan pelanggaran konstitusional. Karena konstitusi menjamin hak warga untuk ikut pillpres. "Itu pelanggaran dan pelanggaran harus diproses. Sesuai UU yg berlaku. Tidak boleh KPU beralasan sudah berusaha, atau apalah. Kalau hanya sosialisasi melalui TV tidak cukup. Karena tidak semua masyarakat Indonesia punya TV dan nonton TV," tegasnya lagi.
Amidan menilai, selama ini sosialisasi yang dilakukan KPU terkait Daftar Pemilih masih sangat minim. Padahal, pemutakhiran data itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berulang. "Sampai detik ini DPT kenapa tidak dibuka? Itu juga sudah melanggar. Kita mau tau ada apa sampai tidak dibuka?," keluhnya. (sid/ysd/gus/JPNN)