KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Terkait Calon Tunggal
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya, Jawa Barat, Deden Nurul Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan beberapa langkah, demi terlaksananya pilkada tetap digelar di 2015.
Salah satunya, mengembalikan status panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Menurutnya, mengaktifkan kembali status penyelenggara adhoc di di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa sangat diperlukan, setelah sebelumnya sempat tidak diperpanjang, mengingat ada keputusan untuk menunda pilkada di Tasikmalaya ke 2017.
"Semua tahapan sudah memunyai kesamaan pandangan terkait menyikapi tindaklanjut dari KPU pusat. Barusan disepakati, bagaimana kami memulai tahapan terkait pengembalian PPK dan PPS. Kemudian juga tahapan sosialisasi terhadap masyarakat," ujar Deden, di Jakarta, Senin (5/10).
Menurut Deden, sosialisasi sangat diperlukan karena memilih dengan format calon tunggal merupakan hal baru. Sehingga perlu disosialisasikan kepada mayarakat secara luas.
"Kami pikir ini tidak mudah bagi masyarakat, karena harus memilih setuju dan tidak setuju. Selain itu tahapan-tahapan lain juga perlu dengan segera dilaksanakan. Misalnya kapan harus penetapan DPT (daftar pemilih tetap), kapan harus penetapan paslon (pasangan calon,red), kemudian sebelumnya ada kegiatan berkas bakal calon terkait juga dengan anggaran yang disinggung," ujarnya.
Saat ditanya apa problem terbesar yang dialami KPUD terkait rencana pilkada di Tasikmalaya tetap dilaksanakan di 2017, Deden mengakui terkait sosialisasi.
Pasalnya, jika melihat jadwal pemungutan yang harus tetap dilaksanakan 9 Desember, sangat sedikit waktu yang tersisa bagi upaya sosialisasi. Padahal masyarakat perlu mengetahui seperti apa model pemilihan, maupun profil dan visi misi calon tunggal yang ada.