KPU Diminta Tak Istimewakan Demokrat
Sabtu, 02 Maret 2013 – 22:53 WIB
"Seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuai dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum itu terjadi dan semua orang hanya diam berpangku tangan," ujarnya.
​Said menyatakan, sebagai suatu upaya perbaikan sudah tentu KPU boleh membuat aturan baru untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang dinyatakan Amir. Namun hal itu tidak tepat dilakukan pada kasus Demokrat saja. "Itu dilakukan untuk ke depan," ujarnya.
Ia pun menyayangkan tindakan Amir yang mendesak KPU. Tindakan tersebut menurutnya, bisa disebut sebagai intimidasi kekuasaan terhadap penyelenggara Pemilu. Itu sebabnya diakui Said, dibutuhkan sebuah sikap tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (gil/jpnn)