KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:49 WIB
"Undang-Undang memang produk politik. Tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara UU harus patuh dan menjalankan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bukan berdasarkan kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan. Perampingan jumlah parpol sah-sah saja, tapi caranya harus konstitusional. Jangan membabibuta apalagi menabrak UUD 1945," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).
Syamsul menduga KPU tidak hanya melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat. KPU, sebutnya, juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM) karena diskriminatif dan mengamputasi hak-hak politik warga negara.
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Agustiar Sabran Mampu Memimpin Kemajuan Kalteng dan Menyejahterakan Rakyat
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:58 WIB - Pilkada
Pendukung Anies Bentuk Relawan PA'DOEL, Lalu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:07 WIB - Pilkada
Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:49 WIB - Legislatif
Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Seusai 6 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh: Alhamdulillah Gue Bisa Jawab
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 03:03 WIB - Bisnis
Lowongan Kerja Terbaru dari SERA untuk Lulusan D3 - S1
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:57 WIB - Seleb
Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ini Peran 10 Pelaku Pembuat Narkoba di Rumah Mewah Serang
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:45 WIB - Kesehatan
Tekanan Darah Tinggi Bakalan Ambyar dengan Mengonsumsi 6 Minuman Ini
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 02:01 WIB