KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan
Rabu, 25 Juli 2012 – 18:01 WIB
"Harusnya 30 hari, supaya ada kesempatan minggu berikutnya bila tak sempat minggu ini," paparnya.(dil/jpnn)
"Harusnya 30 hari, supaya ada kesempatan minggu berikutnya bila tak sempat minggu ini," paparnya.(dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News