KPU DKI Mestinya Tolak Pendaftaran Ahok-Djarot, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat seharusnya sudah membuat surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, semestinya surat pernyataan tersebut diserahkan ke KPU DKI Jakarta, saat mendaftar sebagai pasangan bakal calon, Rabu (21/9).
Pasalnya, meski mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan yang disusun pada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, namun dengan mendaftar sebagai pasangan bakal calon, Ahok-Djarot harus tunduk pada mekanisme yang berlaku.
Apalagi terhadap aturan cuti tersebut, KPU telah melahirkan PKPU Nomor 9/2016 tentang Pencalonan.
"Jadi seharusnya sudah membuat surat pernyataan bersedia cuti. Kalau ini tidak diserahkan saat pendaftaran, maka menurut peraturan, KPU DKI Jakarta semestinya menolak pendaftaran Ahok-Djarot hari ini. Namun masih dapat mengulang pendaftarannya sebelum batas akhir 23 September," ujar Said Salahudin, Rabu (21/9).
Said menilai permohonan judicial review Ahok di Mahkamah Konstitusi tidak lagi relevan, karena Ahok sudah tidak lagi memiliki kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada yang turunannya tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o1 dan Pasal 42 ayat (1) huruf c PKPU 9/2016.
"Kalau Ahok masih bersikeras tidak mau menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti, maka merujuk Pasal 88 ayat (1) huruf g PKPU 9/2016, pasangan Ahok-Djarot harus dibatalkan kepesertaannya dalam Pilkada DKI Jakarta," ujar Said. (gir/jpnn)