KPU DKI Sebut Putaran Kedua Lebih Berbahaya
Sabtu, 01 April 2017 – 19:24 WIB
"Misalnya ada spanduk bernuansa mengintimidasi pemilih. Itu pelanggaran yang harus ditindak oleh pengawas. Itu saya kira sudah dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ucap Dahlia.
Pada putaran pertama, terjadi pengadangan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Pengadangan terkait dengan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.
Kemudian, pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, terdapat spanduk-spanduk yang berisi penolakan menyalati jenazah para pendukung Ahok. (gil/jpnn)