KPU DKI Sibuk Cari Kantor
Persiapan Verifikasi 1,2 Juta KTP Dukungan Calon IndependenSelasa, 31 Januari 2012 – 04:05 WIB
Adapun berkas dukungan KTP, untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh PPS pada 14 sampai 27 Februari 2012. Setelah itu, berkas kembali diverifikasi dan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 Februari sampai 5 Maret 2012. “Setelah sampai PPK diverifikasi dan direkapitulasi lagi oleh KPU Kotamadya pada 6 Maret sampai 12 Maret. Setelah itu, baru ke KPU Provinsi,” terang Jamaluddin.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon gubernur akan dilangsungkan pada 13 hingga 19 Maret 2012. Anggota KPU Provinsi DKI Aminullah menambahkan, untuk parpol yang memiliki kursi dan juga berkoalisi dengan partai non parlemen, minimal harus memenuhi syarat 15 persen suara sah. Atau berjumlah 536.986 suara sah pada Pileg 2009 lalu. “Jadi kalau ada partai yang memiliki kursi, berkoalisi dengan parpol yang tidak punya kursi, harus memiliki suara sah 536.986. Sedangkan untuk parpol yang memiliki kursi, bisa mengusung calon jika memperoleh kursi minimal 15 dari 94 kursi yang ada di DPRD DKI Jakarta,” pungkas Aminullah. (dai)