KPU Enggan Penuhi Permintaan Bawaslu
Senin, 28 Desember 2009 – 16:30 WIB
"Tidak bisa ditafsirkan lain, tidak ada perintah menghentikan di situ. Dari dua klausul ini ada gak yang memerintahkan untuk diberhentikan bila rekrutmen sedang berlangsung. Gak ada disurat edaran baik implisit maupun eksplisit perintah memberhentikan," katanya.
Kecuali kata Putu, daerah belum melakukan seleksi sebelum 9 Desember 2009 itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk melantik Panwas Pilpres 2009 menjadi Panwas Kada.
"Selama sudah dilakukan rekrutmen, itu masih menjadi kewenangan KPU. Kalau mau diberhentikan perlu membuat klausul itu di surat edaran. Itu baru benar," katanya.