Seperti diketahui, 12 parpol yang dicoret KPU namun masuk dalam rekoemndasi Bawaslu agar diikutkan dalam verifikasi faktual adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKBB), Partai Republik, Partai NASREP, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Buruh,Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai SRI.(gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil rapat pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mencoret 12 partai politik yang direkomendasikan Badan Pengawas