Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Fasilitasi Pemilih Tuna Netra

Rabu, 18 Maret 2009 – 10:31 WIB
KPU Fasilitasi Pemilih Tuna Netra - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak suara semua warga negara, termasuk bagi penyandang cacat dalam memberikan hak suaranya pada pemilu 2009 ini. Karena itu, KPU dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) telah menyediakan alat bantu bagi penyandang cacat, khususnya para tuna netra berupa template Braille untuk memilih dan mencontreng.

Hanya saja, sebagian kalangan menilai sosialisasi pemilu bagi para penyandang cacat, masih sangat kurang dilakukan oleh KPU. Sebab, bagi penyandang cacat, khususnya para tuna netra, mempunyai keterbatasan secara fisik dalam melaksanakan hak pilihnya.

Anggota KPU Syamsul Bahri saat dihubungi JPNN, Rabu (18/3) menjelaskan, pihaknya telah meluncurkan alat bantu berupa template Braille untuk penyandang cacat, khususnya para tuna netra. Sebab, semua warga negara, termasuk bagi penyandang cacat berhak untuk memberikan hak suaranya pada pemilu tahun ini. Berpangkal dari pemikiran itu, pihak KPU pun telah memasukkan landasan tersebut dalam sebuah Peraturan KPU Nomor 13/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Dikatakan, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dengan jelas mengatur bahwa pemilih tuna netra dalam pemberian suara untuk anggota DPD dapat menggunakan alat bantu yang disediakan. Alat bantu tersebut disiapkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), khususnya untuk memilih calon anggota DPD. Sedangkan untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, pemilih tuna dapat didampingi oleh orang yang dipercayai atau petugas KPPS setempat.

Menyangkut pendamping tersebut, Syamsul menjelaskan, bagi yang akan menjadi pendamping nanti harus merahasiakan pilihan dari pemilih yang bersangkutan. Untuk menjamin kerahasiaan itu, KPU menyiapkan sebuah form yang harus diisi oleh pendamping pemilih tersebut. ''Pendamping harus menandatangani pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5,'' katanya.

Dijelaskan, terkait sosialisasi penggunaan alat bantu ini, pihaknya bersama PPUA Penca telah melakukan pelatihan cara penggunaan dari alat bantu ini. Karena tanpa sosialisasi yang baik, diyakini hasilnya pun kurang baik. ''Jangankan teman-teman yang kekurangan, kita saja pemilih normal masih banyak perlu penjelasan,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak suara semua warga negara, termasuk bagi penyandang cacat dalam memberikan hak suaranya pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close