KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi
Senin, 06 Juli 2020 – 15:18 WIB
Arief beralasan, pihaknya perlu melakukan rekapitulasi secara elektronik karena tahapan Pilkada berlangsung pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Proses rekapitulasi elektronik ialah satu di antara cara KPU untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Dengan rekapitulasi elektronik, tidak terjadi pengumpulan massa besar dalam satu lokasi.
"Kami sedang mendesain e-Rekap bersama tim dari ITB. Itu akan dikirimkan juga kepada peserta pemilu. Jadi, rekapitulasi akan sangat simpel kalau desain ini disetujui," tutup Arief. (mg10/jpnn)