KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih
Selasa, 09 Juni 2009 – 15:08 WIB
Hanya saja, menurut Putu, tentunya KPU akan menggelar rapat pleno guna membahas hasil keputusan MK tersebut. Menyangkut hari pelaksanaan rapat pleno, Putu belum berani memastikan. Tapi yang pasti, rapat pleno baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan keputusan resmi dari MK.
Dijelaskan Putu, keputusan MK ini menunjukkan terjadi masalah dalam proses penghitungan suara di tingkat daerah. Untuk itu, KPU akan menyelidiki kemungkinan kesengajaan dalam kesalahan penghitungan suara tersebut.
‘’Kesalahan secara sengaja merupakan tindak pidana pemilihan umum. Tapi, saya belum bisa memastikan kesalahannya ada pada tingkatan mana. Jika kesalahan terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU akan memberhentikannya. Tai kalau seandainya terjadi di tingkat kabupaten/kota, maka ada kemungkinan KPUD Provinsi membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelidiki komisioner yang melakukan pelanggaran,’’ ungkapnya sembari meminta Panwaslu di daerah juga menyelidiki kasus tersebut.(sid/JPNN)