Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih

Selasa, 09 Juni 2009 – 15:08 WIB
KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Kamaruddin.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU baik yang berada di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, wajib hukumnya untuk mengakomodir keputusa MK. ‘’Karena gugatan yang bersangkutan (H Kamaruddin, Red) telah dikabulkan MK, maka sudah barang tentu yang bersangkutan tercatat sebagai calon terpilih. Jadi, kalau kita merujuk terhadap keputusan MK ini, tentu hal ini akan mengubah komposisi kursi DPD dari Dapil Sultra yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPUD Sultra,’’ kata Putu saat dihubungi JPNN, Selasa (9/6).

Hanya saja, menurut Putu, tentunya KPU akan menggelar rapat pleno guna membahas hasil keputusan MK tersebut. Menyangkut hari pelaksanaan rapat pleno, Putu belum berani memastikan. Tapi yang pasti, rapat pleno baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan keputusan resmi dari MK.

Dijelaskan Putu, keputusan MK ini menunjukkan terjadi masalah dalam proses penghitungan suara di tingkat daerah. Untuk itu, KPU akan menyelidiki kemungkinan kesengajaan dalam kesalahan penghitungan suara tersebut.

‘’Kesalahan secara sengaja merupakan tindak pidana pemilihan umum. Tapi, saya belum bisa memastikan kesalahannya ada pada tingkatan mana. Jika kesalahan terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka KPU akan memberhentikannya. Tai kalau seandainya terjadi di tingkat kabupaten/kota, maka ada kemungkinan KPUD Provinsi membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelidiki komisioner yang melakukan pelanggaran,’’ ungkapnya sembari meminta Panwaslu di daerah juga menyelidiki kasus tersebut.(sid/JPNN)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah keputusan MK yang mengabulkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close