Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis

Senin, 15 Februari 2010 – 18:33 WIB
KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis - JPNN.COM
JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kepengurusan ganda partai politik di daerah. Salah satunya adalah (dalam) kepengurusan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) di Kota Bontang. Guna menyelesaikan persoalan kepengurusan ganda parpol tersebut, KPU menyatakan hanya merujuk pada surat pernyataan resmi kepengurusan parpol dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

"Kami tetap mengakui kepengurusan parpol yang disahkan oleh Depkumham," kata anggota KPU, Andi Nurpati, kepada wartawan di kantor KPU Jakarta, Senin (15/2).

Sebelumnya, pada 4 Januari 2010, Depkumham telah mengirimkan surat resmi perihal data parpol peserta Pemilu 2009 yang sah, melalui suratnya yang bernomor AHU.AH.11.0101, yang ditujukan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Data yang disampaikan Depkumham inilah yang menjadi pegangan resmi KPU untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan ganda di daerah jika ditemukan.

Pengurus Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang diketuai Roy BB Janis, Senin (15/2) berkonsultasi ke KPU, terkait ditemukannya kepengurusan ganda PDP di Kota Bontang provinsi Kalimantan Timur. Pihak KPU Daerah (KPUD) setempat menyarankan PDP untuk berkonsultasi ke KPU Pusat guna menyelesaikan persoalan tersebut, sebelum mengikuti Pilkada di Kota Bontang. Dan berdasarkan data parpol dari Depkumham, kepengurusan PDP yang sah dan diakui adalah yang diketuai Roy BB Janis, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Didi Supriyanto.

JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2010, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya kepengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close