KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meskipun tanpa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017.
Perppu sedianya diperlukan guna memayungi beberapa perubahan yang terjadi, terutama dengan adanya provinsi baru hasil pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," ujar Luqman dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (11/12).
Dia menyebut Perppu Pemilu juga penanda keseriusan pemerintah terhadap dua hal, pertama, adanya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
Kedua, untuk membuktikan apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi atau tidak.
"Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta KPU tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap mantan wakil ketua komisi II DPR itu.
Konsekuensinya, kata dia, di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
Luqman menyebut andaikata pemerintah tidak menerbitkan perppu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Sebab, pesta demokrasi itu tetap punya landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7/2017.