KPU Ingatkan Parpol dan Caleg Hindari Isu Sensitif
Minggu, 20 Januari 2013 – 23:23 WIB
Dalam Pasal 36 ayat 5 Peraturan KPU itu juga disebutkan bahwa media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan kalangan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon