KPU Jangan Munculkan Gagasan Kontroversial
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar benar-benar selektif menyusun Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015. Jangan sampai aturan yang disusun malah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Misalnya, seperti usulan ditundanya pelantikan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan pengaturan yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bahwa hanya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, yang bisa membatalkan pencalonan dan bahkan memberhentikan kada.
“Kita harus berpegang pada undang-undang. Jangan kita buat pernyataan-pernyataan lebih lanjut yang membuat perdebatan masyarakat,” katanya, Kamis (26/3).
Di UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tidak ditemukan pengaturan penundaan pelantikan calon kada terpilih berstatus tersangka. (gir/jpnn)