KPU Jatim Siap Ladeni Khofifah di MK
jpnn.com - SURABAYA - Rencana kubu Khofifah-Herman (BerKah) untuk menggugat pemilihan gubernur Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi santai oleh KPU Jatim. Penyelenggara pemilu di Jatim itu menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Agus Mahfudz Fauzi. "Kalau memang digugat, kami siap menghadapi," terangnya.
Dia menyatakan bahwa Khofifah-Herman memang berhak menggugat. Sejauh ini, kata Agus, bila di sana-sini ada kekurangan terkait dengan pelaksanaan pilgub Jatim, semua masih dalam batas wajar.
"Itu pantauan kami sementara. Misalnya, ada yang tidak punya formulir C6 (undangan mencoblos, Red). Sudah ada surat edaran kami yang menyebutkan boleh dengan menggunakan KTP," paparnya.
Jadi, dia mengungkapkan, pihaknya belum menemukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, maupun terorganisasi. "Kami juga selalu berkoordinasi dengan Bawaslu untuk meminimalkan potensi kecurangan," ungkapnya.
Agus juga menuturkan bahwa pihaknya sampai mengeluarkan surat edaran untuk tidak boleh memotret di bilik suara. "Untuk menghadang politik uang yang mungkin terjadi," tegasnya.
Sementara itu, Khofifah-Herman terus mengumpulkan laporan kecurangan saat pemungutan suara berlangsung. Untuk mengakomodasi laporan yang masuk, tim tersebut membentuk posko pengaduan di kediaman Khofifah Indar Parawansa di Jalan Jemursari 8, Surabaya.
Pendirian posko itu didorong banyaknya kabar tentang kecurangan yang ditemukan di lapangan. Misalnya, enam ribu fomulir model C6 (undangan kepada warga untuk memilih, Red) tidak dibagikan. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan demokrasi yang baik. "Itu kami sayangkan," ujar Ahmad Millah, anggota tim komunikasi Khofifah-Herman.