KPU Jatim Sodorkan Angka Rp 416 Miliar ke Pasangan Calon
Sementara mengenai besaran sumbangan dana kampanye, Eko menyebutkan, sesuai aturan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana Kampanye sumbangan yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta bagi partai politik maupun badan hukum. Sedangkan untuk perseorangan anggarannya maksimal Rp 74 juta.
“Untuk calon tidak ada batasan. Kalau mereka mau menyumbang dananya sendiri mereka masuk tadi dana awal, bisa juga masuk proses itu,” tuturnya.
Eko mengingatkan, bakal pasangan calon Pilgub Jatim 2018 dilarang menerima sumbangan dari dana asing, warga asing, NGO asing, dan pemerintah asing.
Begitu juga dengan APBN, APBD, BUMN, dan BUMD. Jika menerima dari sumber dana itu harus dilaporkan ke negara dan masuk kas negara.
“Kalau ditemukan ada dana yang didapat dari asing dan tidak dilaporkan kepada negara, bisa membatalkan pencalonannya. Kita lihat sifatnya seperti apa,” urainya.
Terpisah, komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menambahkan untuk hasil sumbangan harus dilaporkan ke KPU Jatim pada 24 Juni atau satu hari akhir masa kampanye. (bae/rud)