KPU juga Tak Larang Pjs Maju Pilkada
Minggu, 24 Januari 2010 – 14:36 WIB
"Artinya, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi menjadi penjabat kepala daerah, ya boleh dong," ujar Abdul Aziz saat dihubungi JPNN,Minggu (24/1). Bagi KPU sendiri, lanjut Aziz, tidak akan melihat latar belakang jabatan calon. Yang dilihat adalah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 68 itu.
"Pokoknya, kalau sudah memenuhi persyaratan yang ada di peraturan itu, ya bisa. Dan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 itu masih berlaku, belum dicabut" tegasnya. Peraturan KPU Nomor 68 itu sebagai pengganti Peraturan KPU No.15 Tahun 2008. Ketentuan yang mengatur mengenai syarat pencalonan tidak ada perbedaan antara kedua peraturan KPU itu. (sam/jpnn)