Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU juga Tak Larang Pjs Maju Pilkada

Minggu, 24 Januari 2010 – 14:36 WIB
KPU juga Tak Larang Pjs Maju Pilkada - JPNN.COM
JAKARTA -- Sama seperti sikap Mendagri Gamawan Fauzi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga tidak melarang penjabat (Pjs) Kepala daerah untuk maju di pilkada tahun ini. Syaratnya, kata anggota KPU Pusat Abdul Aziz, yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai Pjs saat mendaftarkan diri di KPUD. Apabila persyaratan lainnya juga terpenuhi, maka dia bisa ditetapkan sebagai calon sah.

Abdul Aziz menyatakan persetujuannya atas sikap Gamawan yang memperbolehkan seorang Pjs mengundurkan diri untuk ikut maju di pilkada. Namun ditegaskan, KPU tidak ikut campur dengan kebijakan mendagri mengenai boleh tidaknya Pjs mengundurkan diri. Yang pasti, katanya, di Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah, dinyatakan bahwa calon tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

"Artinya, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi menjadi penjabat kepala daerah, ya boleh dong," ujar Abdul Aziz saat dihubungi JPNN,Minggu (24/1). Bagi KPU sendiri, lanjut Aziz, tidak akan melihat latar belakang jabatan calon. Yang dilihat adalah apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 68 itu.

"Pokoknya, kalau sudah memenuhi persyaratan yang ada di peraturan itu, ya bisa. Dan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 itu masih berlaku, belum dicabut" tegasnya. Peraturan KPU Nomor 68 itu sebagai pengganti Peraturan KPU No.15 Tahun 2008. Ketentuan yang mengatur mengenai syarat pencalonan tidak ada perbedaan antara kedua peraturan KPU itu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sama seperti sikap Mendagri Gamawan Fauzi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga tidak melarang penjabat (Pjs) Kepala daerah untuk maju

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA