KPU Kalsel Telah Laksanakan Seluruh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
"Adapun dalam seluruh proses pembentukan KPPS, jajaran termohon telah melakukan dengan sebaiknya dan menyelenggarakan secara transparan, membuka tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu," jelas dia.
Lebih lanjut, Edy mengatakan selama proses pemungutan dan penghitungan suara dari 827 TPS, seluruh saksi masing-masing pasangan calon telah bertanda tangan dan menerima hasilnya.
Kemudian rekapitulasi dari tujuh kecamatan semua saksi paslon hadir menyaksikan proses hasil penghitungan suara. Hanya rekapitulasi di satu kabupaten saksi pasangan calon nomor urut dua tidak hadir.
"Selain dan selebihnya seluruh calon hadir dan menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan di tingkat provinsi. Dan seluruh hasil penghitungan rekapitulasi telah disampaikan kepada sampaikan salinannya kepada masing-masing pasangan calon," jelas Edy. (rhs/jpnn)