KPU Kirim Surat Usul Pemberhentian Nurpati ke Presiden
Senin, 05 Juli 2010 – 21:36 WIB
"Sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan, KPU mengusulkan dan kami berharap presiden segera mengeluarkan SK pemberhentian saudara Andi Nurpati," ujar Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/7).
Dengan telah dikirimnya surat usulan pemberhentian itu, meski SK presiden belum keluar, Andi Nurpati sudah tidak boleh lagi mengikuti rapat-rapat di KPU. Hafiz menjelaskan, sebenarnya sejak 23 Juni 2010 ketika Nurpati sudah menyatakan berhenti dari keanggotaannya dari KPU dan sebelum DK menggelar sidang, Nurpati sudah meminta agar tidak mengikuti pleno dan tugasnya dibagi ke anggota yang lain. Seperti telah diberitakan, tugas dan kewenangan Nurpati yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sudah dilimpahkan ke anggota KPU I Gusti Putu Artha.