KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa
Rabu, 17 April 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 di media massa.
Menurut Komisioner KPI, Idy Muzayyad, pembatalan bukan karena ketidaksiapan kedua belah pihak, tapi semata-mata karena adanya rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di media massa.
“Tadi dipertimbangkan, mumpung PKPU-nya direvisi, maka nanti dijelaskan di situ saja,” ujar Idy di Jakarta, Rabu (17/4).
Namun begitu, bukan berarti pertemuan KPU-KPI yang digelar secara tertutup di gedung KPU Jakarta, Rabu, tidak membawa hasil. Menurut Idy, kedua belah pihak sepakat mencabut ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat dalam pasal 46 di PKPU Nomor 1 Tahun 2013.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:00 WIB - Pilkada
Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:17 WIB - Pilkada
Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:01 WIB - Parpol
Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB