KPU: Kurang Baik Mengomentari
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, kurang baik jika pihaknya mengomentari langkah pengujian undang-undang (PUU) terhadap ketentuan penyelenggara pemilu. Sebab, kata dia, harus terlebih dahulu berkonsultasi ke DPR sebelum menetapkan sebuah peraturan terkait pemilu.
Menurutnya, KPU merupakan penyelenggara dan hanya melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, PUU juga bukan diajukan oleh KPU, melainkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
“Mungkin enggak baik KPU berkomentar, karena KPU itu kan terlibat langsung, teman-teman harus tempatin itu,” ujar Hadar, Jumat (4/9).
Meski begitu, Hadar menegaskan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tersebut, harus dipahami sebagai konsultasi. Artinya, tidak ada ketentuan KPU harus melaksanakan apa yang disampaikan oleh DPR dari hasil konsultasi yang dilaksanakan.
“Forum konsultasi itu ya hanya konsultasi dan ini harus diambil dari dua sisi. DPR sendiri juga harus menempatkan forum konsultasi itu konsultasi. Kami juga sebagai penyelnggara walau ditekan apapun, tetap dalam megambil keputusan sesuai keyakinan yang dipahami sendiri,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah pernyataan tersebut hadir karena selama ini dalam setiap konsultasi KPU merasa mendapat tekanan dari DPR, Hadar tidak bersedia menjawab.
“Rahasia itu-lah (ada tidaknya tekanan dari DPR,red). Tapi yang pasti kami yakin betul keputusan kami diambil secara mandiri,” katanya.(gir/jpnn)