KPU Loteng Tak Jalankan Putusan PTUN
Selasa, 11 Mei 2010 – 08:52 WIB
Seperti diketahui, dalam putusan PTUN Mataram nomor 14/G/2010/PTUN-MTR menyebutkan, tindakan KPUD Loteng yang sudah meloloskan/menerima pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung lebih dari satu pasangan calon, merupakan tindakan yang menyalahi aturan sehingga segala penetapan atau putusan yang diakibatkan tindakan tersebut haruslah dinyatakan batal.
Putusan PTUN itu, lanjut Mahally, berpotensi menjadi senjata pasangan calon lain menyerang balik KPUD Loteng. "Dari tujuh pemilukada yang digelar di NTB, hanya Loteng yang bermasalah dengan penetapan calon. Ini mestinya tidak terjadi," ujarnya. Putusan PTUN Mataram tersebut katanya, sudah sangat jelas.