Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Loteng Tak Jalankan Putusan PTUN

Selasa, 11 Mei 2010 – 08:52 WIB
KPU Loteng Tak Jalankan Putusan PTUN - JPNN.COM
MATARAM -- Kasus ini mirip dengan kasus pilkada Medan. Di Lombok Tengah (Loteng), KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN Mataram yang membatalkan keputusan KPU Loteng tentang penetapan pasangan calon. KPU Loteng tetap melanjutkan tahapan pilkada, dengan dalih KPU Loteng masih akan mengajukan banding. Hal ini yang dikhawatirkan bakal memicu konflik usai pilkada. Putusan PTUN  berdasar gugatan pasangan TGH Syamsul Hadi dan H Masnun Hasbullah (Sama-Sama).

"Jika ini sampai terjadi, tidak menutup kemungkinan Pemulikada Loteng bisa menimbulkan kericuhan. Sekarang memang baru pasangan Sama-Sama yang menuntut karena langsung dirugikan atas keputusan KPUD Loteng. Tapi nanti setelah pemilihan berakhir, ada delapan pasangan calon yang kalah yang akan menggugat," ujar mantan Ketua KPU NTB TGH Mahally Fikri kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui, dalam putusan PTUN Mataram nomor 14/G/2010/PTUN-MTR menyebutkan, tindakan KPUD Loteng yang sudah meloloskan/menerima pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung lebih dari satu pasangan calon, merupakan tindakan yang menyalahi aturan sehingga segala penetapan atau putusan yang diakibatkan tindakan tersebut haruslah dinyatakan batal.

Putusan PTUN itu, lanjut Mahally, berpotensi menjadi senjata pasangan calon lain menyerang balik KPUD Loteng. "Dari tujuh pemilukada yang digelar di NTB, hanya Loteng yang bermasalah dengan penetapan calon. Ini mestinya tidak terjadi," ujarnya. Putusan PTUN Mataram tersebut katanya, sudah sangat jelas.

MATARAM -- Kasus ini mirip dengan kasus pilkada Medan. Di Lombok Tengah (Loteng), KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN Mataram yang membatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close