JAKARTA—Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara (Malut) yang akan "memboikot" pelaksanaan Pemilu 2009, imbas keputusan pemerintah melantik Thaib Armaiyn sebagai gubernur, menurut Andi Nurpati harus ditelaah lebih jauh lagi. Anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku ini mengatakan, akan dilihat apakah keputusan itu berimplikasi pada pelanggaran undang-undang atau tidak. "Sampai saat ini KPU belum bisa menentukan sikap karena masih akan kita pelajari dulu. KPU perlu mendapatkan penjelasan mengapa KPUD Malut bersikap demikian," ujarnya, Selasa (28/10).
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya KPUD Malut perlu mencari langkah lain dan tidak dengan cara "memboikot". "Jangan sampai korbankan Pemilu, kan masih ada jalan lain yang bisa ditempuh," imbaunya. Sikap KPUD Malut ini karena kecewa terhadap keputusan pemerintah atas pemilihan kepala daerah di Maluku Utara. Mereka menilai selama proses penyelesaian pemilihan gubernur Malut, pemerintah tidak pernah melibatkan KPU secara kelembagaan untuk dimintai pertimbangan penyelesaian terkait dengan dualisme KPUD Malut. (esy)
JAKARTA—Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara (Malut) yang akan "memboikot" pelaksanaan Pemilu 2009, imbas keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News