KPU Medan Diajukan ke DK
Minggu, 04 April 2010 – 01:25 WIB
Dijelaskan Panwa dalam suratnya, KPU Kota Medan memutuskan pasangan calon perseorangan Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak termasuk sebagai pasangan calon yang ditetapkan menjadi calon resmi. Pasangan anggota DPD dan mantan Sekda Kota Medan itu dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Medan karena Rudolf dianggap menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang dinilai tidak valid.
Dijelaskan Panwas, berdasarkan data-data yang diperoleh Panwas dari berbagai sumber seperti dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, laporan berupa tembusan Tim Kampanye Pasangan Rudolf M Pardede dan Affifuddin serta Jawaban tertulis dari Ketua KPU Kota Medan, Panwas mengambil kesimpulan bahwa KPU kota Medan dianggap tidak tanggap dan teliti atas pengaduan masyarakat FUI.