KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding
Senin, 10 Mei 2010 – 23:37 WIB
Seperti diketahui, kasus pilkada Medan ini bermula tatkala KPU Medan menyatakan surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak sah dan karenanya pasangan Rudolf-Afif dicoret dari pencalonan. Rudolf, yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, PTUN menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan maju sebagai calon walikota Medan.
Namun, KPU Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN dan tetap melanjutkan tahapan pilkada. KPU Pusat sendiri, menyikapi putusan PTUN, sudah menggelar pleno dan menyurati KPU Medan agar menjalankan putusan PTUN itu. Hanya saja, keputusan pleno KPU Pusat juga tak digubris KPU Medan. Pemungutan suara pilkada Medan sendiri tetap digelar 12 Mei 2010. (sam/jpnn)