KPU Medan Tak Usah Lagi Konsultasi!
Rabu, 05 Mei 2010 – 02:54 WIB
Secara terpisah, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution yang menghubungi JPNN dari Medan, menjelaskan, untuk sampai ke penundaan tahapan, harus dibicarakan lebih dulu antara KPU Medan, KPU Sumut, dan KPU Pusat. Alasannya, sekarang posisinya dilematis, karena jika ditunda dan dicetak ulang surat suara, maka dampaknya ke aspek anggaran. "Juga ke soal logistik dan kepentingan calon lain," ujarnya.
Saat ditanya apa langkah yang akan diambil KPU Sumut, Irham mengatakan, pihaknya sudah menyurati KPU Pusat, yang isinya semacam minta petunjuk langkah apa yang bisa diambil untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Medan. Kedatangan empat anggota KPU Medan ke Jakarta dengan maksud bertemu KPU Pusat, lanjutnya, juga menambah deretan pelanggaran kode etik itu.
Dikatakan Irham, sebagai pimpinan KPU Sumut, dirinya sama sekali tidak tahu adanya empat anggota KPU Medan yang pergi ke Jakarta. Mestinya, sesuai ketentuan hirarkis KPU, KPU Medan berkoordinasi dulu dengan KPU Sumut. "Saya tahunya mereka ke Jakarta malah dari koran. Mereka nggak koordinasi," ujar Irham. Dikatakan, sesuai kesepakatan sebenarnya KPU Medan berangkat ke Jakarta bersama KPU Sumut pada Jumat pekan lalu. Hanya saja, KPU Medan membatalkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. (sam/jpnn)