Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Menerima Surat dari PDIP yang Isinya Menolak Penundaan Penghitungan Suara

Rabu, 21 Februari 2024 – 15:18 WIB
KPU Menerima Surat dari PDIP yang Isinya Menolak Penundaan Penghitungan Suara - JPNN.COM
Kantor KPU RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU RI telah menerima surat berbentuk elektronik dari PDI Perjuangan yang isinya parpol berkelir merah itu menolak rencana penundaan penghitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu (21/2).

Dia mengatakan KPU akan menindaklanjuti surat yang dikirim semua partai politik peserta pemilu dalam rapat pleno.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat dari PDI Perjuangan kepada KPU RI berkaitan sikap parpol berlambang Banteng moncong putih menolak rencana penundaan penghitungan suara pemilu 2024.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," kata PDIP sebagai tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada KPU tertanggal 20 Februari 2024.

PDI Perjuangan beranggapan kegagalan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak bisa menjadi dasar menunda penghitungan suara di tingkat kecamatan.

KPU menerima surat dari PDIP yang isinya beberapa hal, yakni menolak penggunaan Sirekap dan tak mau penghitungan suara ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPU  parpol  PDIP  Pilpres